Hanya sekedar sharing pengetahuan kalau ada salah kata benahi sendiri. Silahkan cek koleksi kaos polos di www.facebooj.com/DunaiPolos

Wednesday, 9 October 2013

Bentuk Negara dan Pemerintahan


BENTUK NEGARA

Negara Federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya.

Negara Kesatuan adalah
negara yang undang-undang dasar negara memberikan keuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Masalah-masalah yang menyangkut hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar.

Negara Dominion adalah negara yang hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Ingris. Negara ini berhak dan bebas mengurus masalah politk dalam dan luar negerinya sendiri.

Protektorat ialah suatu Negara yang ada di bawah perlindungan Negara lain yang dianggap lebih kuat. Biasanya, hubungan luar negeri dan pertahanannya diserahkan kepada Negara pelindung. Hubungan antara protektorat dan Negara pelindungnya diatur dalam suatu perjanjian. Negara protektorat disebut juga Negara Vazal.

Negara Kota atau Polis adalah suatu wilayah yang dikelola secara eksklusif oleh suatu kota, biasanya dengan memiliki kedaulatan. Secara historis, negara-kota biasanya merupakan bagian dari area kultural yang lebih besar.



BENTUK PEMERINTAHAN

Bentuk Pemerintahan Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya.

Bentuk pemerintahan monarki dibagi menjadi:
Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu,, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang hrus dipatuhi oleh rakyatnya.
Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar (konstitusi).
Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagain kepala negara (simbol kekeuasaan) yang kedudukannya ridak dapat diganggu gugat.

Bentuk Pemerintahan Republik
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.  Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat.  Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.

Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendekiawan untuk kepentingan umum sesuai dengan pikiran keadilan.

Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan demi kepentingan kelompoknya.

Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.

Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentinagn sebagian orang.

Teokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana prinsip-prinsip Ketuhanan memegang peran utama.


Monokrasi adalah pemerintahan teokrasi yang berdasarkan syariat agama.