BENTUK NEGARA
Negara Federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan
negara-negara bagian yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi
wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya.
Negara Kesatuan adalah
negara yang undang-undang dasar negara
memberikan keuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan
hubungan luar negeri. Masalah-masalah yang menyangkut hubungan luar negeri
merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan
langsung dengan negara luar.
Negara Dominion adalah negara yang hanya terdapat dalam sejarah
ketatanegaraan Ingris. Negara ini berhak dan bebas mengurus masalah politk
dalam dan luar negerinya sendiri.
Protektorat ialah suatu Negara yang ada di bawah perlindungan
Negara lain yang dianggap lebih kuat. Biasanya, hubungan luar negeri dan
pertahanannya diserahkan kepada Negara pelindung. Hubungan antara protektorat
dan Negara pelindungnya diatur dalam suatu perjanjian. Negara protektorat
disebut juga Negara Vazal.
Negara Kota atau Polis
adalah suatu wilayah yang dikelola secara eksklusif oleh suatu kota, biasanya
dengan memiliki kedaulatan. Secara historis, negara-kota biasanya merupakan
bagian dari area kultural yang lebih besar.
BENTUK PEMERINTAHAN
Bentuk Pemerintahan Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada
mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya.
Bentuk pemerintahan monarki
dibagi menjadi:
Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang
dikepalai oleh seorang (raja, ratu,, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan
wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang hrus dipatuhi
oleh rakyatnya.
Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara
yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang – undang
dasar (konstitusi).
Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara
yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif
dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen.
Fungsi raja hanya sebagain kepala negara (simbol kekeuasaan) yang kedudukannya
ridak dapat diganggu gugat.
Bentuk Pemerintahan Republik
Bentuk pemerintahan republik
dapat dibedakan sebagai berikut :
Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada
pembatasan kekuasaan. Parlemen kurang
berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan
efektif dilakukan oleh parlemen.
Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala
negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat. Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana
Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasan legislatif lebih tinggi dari
kekuasaan eksekutif.
Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendekiawan
untuk kepentingan umum sesuai dengan pikiran keadilan.
Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan
hartawan demi kepentingan kelompoknya.
Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang
yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi
kepentingan pribadi.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang
tertentu demi kepentinagn sebagian orang.
Teokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana prinsip-prinsip
Ketuhanan memegang peran utama.
Monokrasi adalah pemerintahan teokrasi yang berdasarkan syariat
agama.